18 November 2010

0 Jelang Pemilukada, PNS Sragen Dihebohkan dengan SMS Berisi Ajakan Dukung Pasangan ADA

Menjelang Pemilukada Sragen 2011, kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Sragen dihebohkan dengan beredarnya pesan berisi ajakan mendukung pasangan Agus-Daryanto (ADA) pada Pilkada Sragen Maret 2011 mendatang. Pesan berantai itu dikirim melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS) dan mulai beredar luas sejak sepekan terakhir.

Salah seorang PNS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen mengatakan pesan ajakan mendukung ADA itu diterima dari nomor yang belum dikenalnya sekitar dua hari lalu. Pesan tersebut dikirim olah seseorang yang mengatasnamakan PNS Sragen dan ditulis dalam empat halaman. Intinya melaporkan hasil diskusi di kalangan internal PNS untuk mendukung ADA.

Dalam pesan itu di antaranya memuat “ADA perlu safari mendatangi Dinas-Dinas. Banyak yang kangen cuma mereka pada takut. ADA sebaiknya mengusung tim sukses rahasia untuk kalangan PNS. Kelompok PNS, kiai dan paranormal mengusulkan ADA ziarah ke Makam Kyai Srenggi”.

“Banyak teman-teman yang sudah dapat SMS itu. Cuma mereka tidak berani cluluk. Yang jelas SMS ini sudah menjadi perbincangan di banyak tempat dan di setiap nongkrong PNS mesti dibicarakan,” ujar PNS yang minta identitasnya dirahasiakan itu.

Kabar tersebut juga dibenarkan Agus Fatchurohman yang tidak lain merupakan salah satu kandidat calon Bupati yang bakal maju pada pemilu mendatang. Dia mengaku mendapat SMS dari sekelompok PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Sragen. Meski demikian dia mengaku tidak mau menunjukkan siapa pengirim SMS tersebut.

“Kami hargai niat teman-teman PNS. Itu tandanya mereka sudah mendambakan perubahan untuk Kabupaten Sragen,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen Sarjono mengatakan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai PNS, disebutkan bahwa PNS dilarang untuk terjun di politik praktis. Meski demikian, pihaknya tidak berhak untuk melarang tindakan yang dilakukan oleh PNS. Karena hal tersebut bukan wewenang dari BKD.

Sementara, Ketua Panwaskab Sragen Danardi menilai beredarnya SMS ajakan mendukung ADA tersebut belum bisa dikategorikan pelanggaran lantaran saat ini belum memasuki tahapan Pilkada. Persoalan tersebut juga tidak bisa ditindaklanjuti lantaran hingga kini keberadaan ADA sendiri masih sebatas bakal kandidat dan belum ada ketetapan dari KPU. “Belum ada laporan soal SMS itu. Tapi yang jelas pelanggaran baru bisa ditindak setelah ada penetapan tahapan dan calon dari KPU. Ya kalau nanti ADA benar maju kalau tidak?,” ujar dia.
 
Keyword Search:

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates