Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sragen akan melayangkan surat aduan ke bupati terkait masih adanya pelanggaran UMK dan THR di sejumlah perusahaan. Pasalnya, dua dari tiga perusahaan yang terindikasi memberikan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah perusahaan milik Pemerintah Daerah (Pemda). Tiga perusahaan itu semuanya bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dua SPBU milik Perusda adalah SPBU Nglangon, Sragen dan SPBU Pilangsari, Ngrampal. Satu SPBU lain adalah SPBU Kacangan, Sumberlawang.
Ketua SPSI Sragen Rawuh Soeprijanto mengatakan atas laporan ini, SPSI akan membuat surat pengaduan ke bupati dan pengelola SPBU agar melaksanakan ketentuan UMK dan THR. JIka tidak, pihaknya mengancam akan menggelar demo guna memperjuangkan hak-hak pekerja.“Ironis kan masa perusahaan daerah malah tidak mampu memenuhi UMK dan menjadikan karyawan ibarat budak di negeri sendiri. Untuk diketahui UMK dan THR itu kan hak pekerja dan pembahasannya juga disepakati semua perusahaan. Jadi kalau kemudian tidak bisa memenuhi kan berarti melanggar kesepakatan,” paparnya Minggu (29/8) kemarin.
Dari data yang diterimanya, ada 16 pekerja dari total 45 pekerja di SPBU Nglangon yang dibayar di bawah UMK sebesar Rp 724.000. Rata-rata pekerja yang bertugas di bagian rendah seperti cleaning service itu dibayar Rp 550.000 per bulan. Kondisi tak jauh beda juga terjadi di SPBU Pilangsari yang sebagian pekerja juga dibayar di bawah Rp 500.000 per bulan.
Selain melanggar UMK, ketiga perusahaan itu juga diindikasikan tidak membayar THR para pekerjanya. Hal ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh manajemen SPBU yang tidak mencantumkan data kesanggupan membayar THR secara detail. Rawuh juga mengungkapkan di luar tiga SPBU itu, masih ada enam SPBU yang dilaporkan belum mendaftarkan pekerjanya ikut Jamsostek. Keenam SPBU itu adalah SPBU Kacangan Sumberlawang, Jati Masaran, Ngembat Padas Gemolong, Gumantar Karangmalang dan dua SPBU Perusda.
Kepala Disnakertrans Arief Zaenal mengaku belum mendapat laporan mengenai adanya SPBU yang tidak memenuhi aturan UMK dan THR. Menurutnya, sejauh ini dari 20 perusahaan yang dimonitor tak ada satu pun yang mengajukan keberatan soal pembayaran THR.
Terkait persoalan di tiga Perusda, Arief menyatakan siap memanggil manajemen masing-masing perusahaan untuk diklarifikasi. “Nanti akan kami panggil biar semuanya jelas,” tukas Arief.
Sementara, Supervisor SPBU Pilangsari Ngrampal Kardono membantah tudingan adanya upah di bawah UMK. Menurutnya 42 karyawan di SPBU milik Daerah itu sudah dibayar minimal UMK. “Untuk THR juga sudah kami siapkan,”akunya.
Sumber : disini
0 comments:
Posting Komentar