22 November 2010

0 Sidang Perdana Ariel Peterpan Diwarnai Demo Ormas Islam

Sidang perdana Ariel Peterpan yang bernama asli Nazril Irham di Pengadilan Negeri (PN) Bandung diwarnai aksi unjuk rasa. Di luar gedung persidangan, puluhan pengunjuk rasa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi demo menuntut penegakkan hukum bagi para pelaku dalam kasus video porno tersebut agar dihukum seberat-beratnya.

Di samping itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka dan transparan mengingat kasus ini memiliki pengaruh besar di masyarakat.

Maraden Alim Wicaksono, koordinator organisasi Hukum Jamin Rakyat (Hajar), mengatakan perlunya sidang dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa memantau secara langsung jalannya sidang sehingga tidak terjadi penyelewengan hukum yang selama ini santer dibicarakan.

"Sidang terbuka saja kadang-kadang masih bisa diselewengkan, apalagi sidang tertutup," katanya hari ini.

Menurutnya, aliansi Hajar akan terus memantau perkembangan kasus kekasih Luna Maya itu hingga tuntas.Kendati demikian, pihaknya akan tetap menyerahkan segala keputusan kepada hakim asalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang adil dan transparan.
"Kami akan tetap menuntut hukuman bagi Ariel. Bila perlu kami akan melakukan banding jika hukuman yang diberikan ternyata tidak setimpal dengan perbuatannya," tandasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya bentrok selama proses persidangan ini, aparat keamanan dari Polrestabes Bandung menyiagakan sekitar 600 personil yang disebar disekitar lingkungan PN Bandung.

Sementara itu, sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Singgih Prakoso serta dua hakim anggota yaitu Sahrul Mahmud dan Agus Suwargi. Sidang berlangsung tertutup.

Menurut Singgih sidang digelar tertutup mengingat kasus yang disidangkan berkaitan dengan tindakan asusila.Sementara itu di ruang persidangan, nampak dua kuasa hukum Ariel, OC Kaligis dan Boy yang mengawal jalannya persidangan dengan materi pembacaan terhadap dakwaan.

Kepala Kejaksaan PN Bandung Amir Yanto, mengungkapkan Ariel akan dikenakan pasal 29 UU No. 44 tahun 20 tentang pornografi, Juncto Pasal 56 KUHP tentang penyertaan pada dakwaan ke satu primer yang ancaman pidananya paling singkat 67 bulan dan maksimal 12 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Di samping Ariel Peterpan, dalam persidangan hari ini juga akan disidangkan pula terdakwa RJ, pelaku penyebar video porno, yang dilaksanakan secara terpisah. :: web bisnis ::

Keyword News Search :

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates