14 Februari 2011

0 Berita Terbaru, Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menghukum mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Susno diperkarakan dalam dua kasus sekaligus. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam penanganan mafia Arwana dan menyeret PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan dan diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Bagaimana tanggapan Susno?

"Saya merasa difitnah, terbukti dengan adanya banyak rekayasa," kata Susno usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2011.

Dijelaskan Susno, dugaan rekayasa yang dimaksud adalah JPU mengatakan saksi Syamsurizal mengatakan ia melihat Sjahril Djohan di rumahnya. "Tapi dalam persidangan, Syamsu mengatakan tak pernah melihat SJ di rumah saya," tambah dia.

Untuk diketahui, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Komisaris Besar Syamsurizal Mokoagouw mengaku menyaksikan Sjahril Djohan menyuap Komisaris Jenderal Susno Duadji sebanyak Rp500 juta terkait kasus PT SAL di rumah Susno di Jalan Abuserin Cilandak pada 4 Desember 2008.

Untuk dakwaan kedua, JPU menyatakan ia memerintahkan memotong dana hibah sebesar Rp27 miliar. "Tapi dalam persidangan, (mantan) Kabid Keuangan Polda Jabar, Maman Abdul Rahman Pasya mengatakan tidak pernah ada perintah dari saya," kata Susno.

Sementara, pengacara Susno, M Assegaf berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara obyektif. "Tanpa mengabaikan fakta persidangan," kata dia.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan ada beberapa alasan yuridis mengapa Susno dituntut tujuh tahun bui.

"Pertama, benar adanya terdakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari SJ yang diserahkan dalam amplop coklat di rumah Susno pada 4 Desember 2008," kata JPU, Erbagtyo Rohan.

Menurut JPU, terdakwa seharusnya mengetahui dan patut menduga pemberian itu terkait kewenangan dan jabatannya. "Unsur menerima hadiah dan memberikan janji atas kekewangan dapat dibuktikan secara sah," kata JPU.

Untuk dakwaan kedua, JPU menilai Susno terbukti memerintahkan melakukan pemotongan dana hibah pengamanan Pilkada Jawa Barat.

"Dari Rp27 miliar, dipotong Rp8 miliar oleh terdakwa. Tapi seolah-olah memberikan Rp27 miliar dengan sisa Rp2 juta," kata JPU. "Akibat pemotongan itu, satuan kerja di jajaran Polda Jabar hanya menerima sekitar Rp19 miliar." (hs)
• VIVAnews 

Keyword News Search :
Berita Terbaru Susno Duadji | Info Terkini Kasus Susno | Sidang Perkara Susno Duadji | Tuntutan Hukuman Komjen Susno Duadji

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates