8 Maret 2011

0 Dana dari BUMD Dilarang Digunakan Untuk Kampanye Pilkada Sragen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan pasangan calon bupati/wakil bupati peserta Pilkada Sragen 2011 untuk menghindari penerimaan dana kampanye dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, jika kedapatan menerima dana dari dua instansi tersebut, maka baik kandidat atau pemberi dana bisa dituntut penjara dua tahun denda Rp 1 miliar.

Ketua KPU Sragen, Agus Riewanto mengatakan sesuai aturan, selain BUMD/BUMN kandidat juga dilarang menerima dana dari lembaga asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya. Jika kedapatan melanggar aturan ini, maka bisa dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan. “Yang memberi maupun yang menerima semuanya kena. Jadi kami berharap kandidat bisa transparan melaporkan perkembangan dana kampanye dan menaati aturannya,” paparnya kepada Joglosemar kemarin.

Guna menjalankan peran pengawasan dana kampanye masing-masing kandidat, KPU sudah menunjuk lembaga auditor independen. Nantinya, setiap laporan rekening dana kampanye calon akan diperiksa dan diaudit. “Sehingga bisa diketahui siapa penyumbangnya dan dicek benar atau tidak sumbangan dana itu,” terang Agus.

Sementara, dalam rilis rekening dana awal kampanye yang disampaikan KPU kemarin, pasangan Agus-Daryanto (ADA) menempati urutan pertama dengan saldo awal sebesar Rp 388,050 juta. Rival terberatnya yakni pasangan Yuni-Darmawan (YUDA) menyusul di belakangnya dengan saldo awal terisi Rp 200 juta. Sementara, tiga pasangan lain yakni Wiyono-Dariyanto (NOTO) dan dua calon dari jalur independen Danang-Sumiyarno (DAMAR) serta Sularno-Kushardjono (LAKU) tidak terlalu jor-joran. NOTO dan LAKU sama-sama mengisi pundi kampanye awal mereka dengan nominal Rp 1 juta sedang DAMAR hanya Rp 250.000

Source : harianjoglosemar

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates