12 Juli 2011

0 Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono Akhirnya Ditahan Kejaksaan Tinggi

Mantan Bupati Sragen yang menjadi tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan kas daerah (kasda) APBD Sragen Untung Wiyono (UW) akhirnya dijebloskan ke penjara, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (12/7) malam sekitar pukul 19:00.


Dengan menggunakan kemeja batik berwarna cokelat, UW mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 11:00 dan selesai sekitar pukul 15:00 tanpa didampingi pengacara. Lalu setelah mengurus proses administrasi, mantan orang nomer satu di Sragen yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juni lalu itu langsung dibawa mobil tahanan Kejati menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Widyopramono menegaskan, pihak Kejati telah memiliki cukup bukti untuk menahan UW. Dan karena UW masih belum didampingi pengacara, maka pemeriksaan masih sebatas formal belum ke materi. Pihak kejaksaan juga akan memeriksa dua tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan APBD tersebut.

''Bukti-buktinya sudah cukup untuk menahan tersangka dan pertimbangannya juga ada kekhawatiran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,'' ujar Widyopramono didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Setia Untung Arimuladi.

UW sendiri tidak banyak berkomentar mengenai penahanan, namun ia menyatakan sebagai warga negara yang taat hukum maka akan menjalani proses hukum sebaik-baiknya. ''Warganegara yang baik harus taat hukum dan kita jalani prosesnya saja,'' ujarnya singkat.

Sebelumnya, kejaksaan telah bekerja secara maraton dan hingga kini sudah ada 52 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Berdasarkan penyelidikan Kejati, penyimpangan APBD ini dilakukan UW sejak tahun 2003-2010 yang saat itu membutuhkan dana untuk kepentingan diluar kedinasan. Bersama Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen berinisial K serta Kabag Keuangan Daerah berinisial SW, memindahka dana dari kas daerah ke PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR BKK Karangmalang Sragen dalam bentuk deposito.

Sertifikat deposito inilah yang dijadikan agunan untuk permohonan pinjaman/kredit yang ditotal nilai pinjamannya mencapai Rp 42,51 miliar. Para tersangka ini bisa dijerat pasal 2, pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 yo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP yo 65 KUHP.

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates