29 Juli 2011

0 Terkait Kasdagate, Kushardjono dan Sri Wahyuni Korban Kebijakan Untung Wiyono

Dua tersangka kasus dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda) Sragen senilai Rp 42,5 miliar masing-masing mantan Sekda Kushardjono dan Kepala DPPKAD Sragen Sri Wahyuni sama-sama merasa menjadi korban kebijakan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Kushardjono bahkan mengungkapkan fakta baru terkait adanya upaya pengembalian kredit senilai Rp 2,6 miliar di BKK Karangmalang yang dilakukan oleh mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Tidak hanya itu, Kus juga membeberkan soal peran Untung Wiyono sebagai pihak mengatur semua perputaran uang Kasda yang ditempatkan di BPR Joko Tingkir dan BKK Karangmalang Sragen.


Fakta tersebut disampaikan saat Kushardjono menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejati Kamis (28/7) kemarin. Kushardjono diperiksa selama dua jam antara pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Pengacaranya Yohanes Wiratno mengungkapkan kliennya hanya diperiksa seputar sumber dana yang dipakai untuk pelunasan kredit di BKK Karangmalang sebesar Rp 2,6 miliar.

Di hadapan penyidik, Kus membeberkan jika kredit di BKK Karangmalang itu dilunasi di Bank Jateng dan uangnya diserahkan oleh utusan Untung Wiyono. Fakta inilah yang menurutnya sebagai bukti yang memperkuat indikasi bahwa Untung Wiyono sebagai pihak pemegang peranan penting dalam menggunakan uang dan mengatur perputaran dana Kasda yang dibobol.

Yohanes menceritakan, saat pelunasan itu, kliennya dan Bu Sri Wahyuni hanya diminta datang ke Bank Jateng untuk mengetahui dan menyelesaikan administrasi pelunasan. Sedang uang Rp 2,6 miliar sebanyak dua koper diantar sendiri oleh seseorang yang kliennya maupun Sri Wahyuni tidak mengenalnya.

Utusan yang datang dengan mengendarai mobil Pajero Merah itu mengaku utusan dari Untung Wiyono yang diperintah untuk menyerahkan uang pribadi Pak Untung yang dikirim untuk pelunasan.
“Nah, pertanyaannya, kalau tidak ada kepentingan di dalam pinjam meminjam kenapa harus membayar. Jadi kalau dia bilang tidak tahu atau tidak pernah mengetahui soal penempatan Kasda atau kredit beragunan deposito Kasda, kenapa pula dia harus mengeluarkan uang pribadi untuk melunasi kredit itu,” papar Yohanes dihubungi seusai pemeriksaan kemarin.

Dari fakta itu, kata Yohanes, diyakini akan menjadi bukti awal yang memperkuat peran Untung Wiyono sebagai penanggung jawab pidana atas penggunaan dana kasda yang dibobol secara kumulatif dari BPR Djoko Tingkir maupun BKK Karangmalang.

Kemudian, Kushardjono juga membeberkan fakta terkait bon-bon kredit di BKK Karangmalang yang nilai kumulatifnya mencapai Rp 5 miliar dan semua diambil atas perintah Untung Wiyono. Dalam perkembangannya, bon-bon itu kemudian dilunasi dari uang yang dipinjam dari Bank Jateng setempat. Karena sudah akhir tahun, kemudian kredit di Bank Jateng harus dikembalikan.

Pagi harinya, tersangka lain yakni Kepala DPPKAD Sri Wahyuni diperiksa untuk kali pertama sejak menjalani penahanan di LP Bulu pertengahan bulan ini. Yuni diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Pengacaranya, H Junaedi mengatakan kliennya dicecar sebanyak 13 pertanyaan seputar aliran dana Kasda yang diperoleh dari peminjaman atas nama sejumlah pejabat.

Sementara, Untung Wiyono melalui pengacaranya Dani Sriyanto gagal dimintai konfirmasi.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (ASpidsus) Kejati Jawa Tengah Untung Arimuladi mengatakan untuk sementara fokus pemeriksaan memang diarahkan untuk mencari ke mana aliran dana Kasda serta siapa-siapa yang dianggap mengetahui maupun terlibat di dalamnya.
Wardoyo
Source : Harian Joglosemar

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates