Sebanyak 10 tokoh dari berbagai kalangan dilaporkan sudah mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen. Kedatangan mereka disebut-sebut terkait rencana untuk maju Pilkada Sragen lewat jalur independen. Sepuluh nama tersebut di antaranya adalah putri sulung Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Pejabat Pemprop Jatim Dr Sularno, mantan anggota DPRD Sragen Ir Sulardi, mantan legislator dari PPP Rus Utaryono, Ketua Pradja Sragen Danang Wijaya, Sekretaris PPRN Sragen Eko Prabowo PPRN. Di luar birokrat dan legislator, ada nama Rubiyani, warga Gringing, Sambungmacan, Suwardi warga Ngablak, Karangmalang, Rahmat Basuki warga Banaran, Sambungmacan, dan Sukino, warga Jambanan, Sidoharjo.
Ketua KPU Sragen Agus Riewanto mengatakan sejauh ini kedatangan mereka baru sebatas konsultasi dan bertanya soal mekanisme mencalonkan lewat independen. Namun, khusus Kusdinar dan Sularno selain konsultasi juga sudah menunjukkan dukungan persyaratan sebagai calon independen.
“Kalau Mbak Yuni dan Sularno juga sudah minta blangko formulir untuk persyaratan dukungan independen. Selain itu juga tanya syaratnya seperti apa, tanda tangannya bagaimana dan susunan formulir persyaratannya bagaimana,” papar Agus.
Ketua KPU Sragen Agus Riewanto mengatakan sejauh ini kedatangan mereka baru sebatas konsultasi dan bertanya soal mekanisme mencalonkan lewat independen. Namun, khusus Kusdinar dan Sularno selain konsultasi juga sudah menunjukkan dukungan persyaratan sebagai calon independen.
“Kalau Mbak Yuni dan Sularno juga sudah minta blangko formulir untuk persyaratan dukungan independen. Selain itu juga tanya syaratnya seperti apa, tanda tangannya bagaimana dan susunan formulir persyaratannya bagaimana,” papar Agus.
Kendati demikian, Agus mengaku belum bisa memastikan apakah tokoh yang datang tersebut nantinya benar-benar maju Pilkada lewat independen. Hal itu baru bisa diketahui pada saat pendaftaran awal bagi calon perseorangan yang akan dibuka 3-7 Desember mendatang.
Dijelaskan Agus, untuk persyaratan calon independen setidaknya dibutuhkan dukungan minimal sebanyak 35.920 dukungan atau 4 persen dari jumlah penduduk Sragen. Untuk partai yang akan mengusung calon minimal harus mempunyai 15 persen suara atau 7 kursi di DPRD.
Sementara, untuk mengantisipasi munculnya gugatan hukum dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) selama dan sesudah Pilkada Maret 2011, KPU telah membuat nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penandatanganan MoU dilakukan di Sekretariat KPU Kamis (14/10) kemarin. “Nantinya dari kejaksaan akan menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada KPU. Sehingga jika ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan, pengacara kejaksaan itu yang akan bertugas memberikan pembelaan kepada KPU,” terang Agus.
Dijelaskan Agus, untuk persyaratan calon independen setidaknya dibutuhkan dukungan minimal sebanyak 35.920 dukungan atau 4 persen dari jumlah penduduk Sragen. Untuk partai yang akan mengusung calon minimal harus mempunyai 15 persen suara atau 7 kursi di DPRD.
Sementara, untuk mengantisipasi munculnya gugatan hukum dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) selama dan sesudah Pilkada Maret 2011, KPU telah membuat nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penandatanganan MoU dilakukan di Sekretariat KPU Kamis (14/10) kemarin. “Nantinya dari kejaksaan akan menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada KPU. Sehingga jika ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan, pengacara kejaksaan itu yang akan bertugas memberikan pembelaan kepada KPU,” terang Agus.
2 comments:
BerKunjung Kawan
sorry master cepuk..
lama gk ol jadi gk tau kalau ada master blogger berkunjung..
sorry lho master..
Posting Komentar