Surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah tertanggal 28 Februari 2011 nomor 131/ 7/ 2011, menyatakan bahwa Sabtu (19/3) adalah hari libur untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen. Demikian diungkapkan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Edy Suprapto. Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut pihaknya menginstruksikan kepada seluruh instansi negeri yang ada di Sragen untuk libur terkait Pilkada. “Dari mulai kantor, maupun sekolah yang negeri kami harap untuk hari Sabtu besok itu libur supaya bisa memberikan suaranya untuk masa depan Sragen,” terang Edy.
Sementara itu, untuk instansi swasta pun, KPU juga mengimbau untuk memberikan kelonggaran atau kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilih. “Untuk swasta bisa diliburkan, namun kalau tidak libur, mohon karyawan diberi waktu. Mungkin bisa masuknya lebih siang, atau saat jam istirahat diperpanjang atau juga bisa di shiff,” imbuhnya.
KPU berharap, seluruh masyarakat Sragen yang sudah memiliki hak pilih tanpa terkecuali untuk menggunakan hak pilihnya. Sehingga angka Golongan Putih (Golput) sendiri bisa ditekan. Edy menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan alas an dekat dengan lokasi kerja dan sebagainya, hal tersebut bisa dilakukan.
Source : harianjoglosemar
0 comments:
Posting Komentar