7 Desember 2011

0 Berita Terbaru, Briptu Norman Kamaru Dipecat dari Kepolisian

Berita Terbaru Briptu Norman Kamaru, yang tenar melalui aksinya via YouTube, resmi diberhentikan dari anggota kepolisian dan segera diupacarakan pelepasan atribut korps. Norman terbukti telah melanggar kode etik kepolisian. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, usai mengikuti sidang kode etik kepolisian terhadap Briptu Norman Kamaru, di Polda Gorontalo, Selasa (6/12). "Norman sudah bukan anggota kepolisian, dalam waktu dekat ini dia akan di upacarakan untuk melepas atribut kepolisian," tegas Lisma.


Norman terbukti telah melanggar kode etik kepolisian, yakni tidak masuk kerja selama 85 hari. Norman diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui sidang kode etik di ruang sidang propam Polda Gorontalo, tanpa kehadiran Norman dan orangtuanya yang selalu mendampingi.

Sementara, mengenai sidang tersebut yang sering tertunda, Kabid Humas mengaku bukan diulur-ulur tetapi pihaknya melihat Norman yang jarang hadir dalam persidangan sehingga sidang terpaksa ditunda.

Pada sidang ketiga tanpa kehadiran Norman, sidang putusan tetap dilaksanakan. "Bukan sengaja di ulur-ulur tetapi pihak kami terpaksa menunda karena setiap diundang sidang, Norman tidak pernah hadir," ujarnya.

Sebelumnya sidang putusan itu dijadwalkan Pukul 10.00 Wita, namun hingga Pukul 11.00 Wita belum juga dimulai, sehingga kedua orangtua Norman meninggalkan Polda Gorontalo.

Halimah Marthinus, ibu kandung Norman Kamaru, mengaku akan menerima apa yang akan menjadi keputusan Polda Gorontalo terhadap anaknya.

Mengenai ketidakhadiran Norman, sang ibu mengaku anaknya sedang berada di Jakarta untuk mencari uang karena sejak Agustus lalu, Norman sudah tidak menerima gaji lagi dari institusinya.

Norman Kamaru
adalah anggota satuan Brimob Polda Gorontalo yang mendadak ngetop karena aksi lipsync lagu Chaiya-Chaiya, lagu populer selebritas kenamaan India, Shah Rukh Khan. [EL, Ant]

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates