Kasus satpam penendang Mega “Suster Ngesot”, Sunarya, hingga kini masih didalami Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus yang mennghebohkan itu. "Hingga kini kita masih menunggu hasil perkembangan penyidikan. Dan belum ada tersangka," kata Kasubaghumas Polrestabes Kompol Endang Sri Wahyu Utami, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/12/2011).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan rencananya mereka akan menggelar perkara. Polisi juga masih melakukan kajian tentang pasal yang kemungkinan digunakan untuk menjerat Sunarya yang dilaporkan Mega Tri Pratiwi (20) dan orangtuanya karena melakukan penganiayaan saat Mega menjadi Suster Ngesot.
Endang menyebutkan, Sunarya kemungkinan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan atau pasal 360 tentang kelalaian yang membuat orang lain terluka. "Tapi kita perlu dibuktikan apakah memang terdapat unsur kelalaian atau tidak," terangnya.
"Seandainya tindakan satpam tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana, maka kasus tersebut batal demi hukum," ungkapnya.
Namun, hal itu tergantung gelar perkara yang waktunya masih belum bisa dipastikan. Polisi juga akan meminta pendapat saksi ahli untuk mendalami pasal apa yang dikenakan. Insiden penendangan Suster Ngesot yang diperankan Mega terjadi Sabtu 10 Desember dini hari lalu di lantai 17 Apartemen Ciumbuleuit, Bandung.
Saat itu, Satpam Sunarya satu lift dengan teman-teman Mega yang merencanakan kejutan ulang tahun. Di mulut lift lantai 17, Mega sudah menunggu dengan pakaian dan gaya hantu Suster Ngesot.
Karena ketidaktahuannya, Satpam Sunarya langsung menendang Suster Ngesot yang diperankan Mega. Kasus ini berbuntut panjang karena pihak Mega dan keluarga melaporkan insiden sebagai penganiayaan.
0 comments:
Posting Komentar