Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, menyatakan Polres Sragen sudah menangani kasus kematian tahanan dan penegakan hukum di Bumi Sukowati secara profesional dan proporsional sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab Polres.Kapolres juga mengatakan penanganan perkara hukum yang dilakukan Polres tidak pilih kasih terhadap siapa pun. Penegasan Kapolres itu disampaikan dalam pertemuan klarifikasi Pimpinan Dewan dan Komisi I DPRD Sragen kepada Polres Sragen di DPRD Sragen, Selasa (13/7), tentang kasus kematian aktivis di sel tahanan.
Pernyataan Kapolres tersebut juga disaksikan sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga turut serta dalam aksi unjuk rasa terkait dugaan ijazah palsu Bupati. Semula klarifikasi itu bakal dilakukan secara tertutup. Namun karena pertimbangan tertentu, rapat klarifikasi dilakukan secara terbuka. Dalam forum itu, Kapolres memberikan keterangan panjang lebar tentang kronologi kasus kematian tahanan sampai penanganan lebih lanjut dan hasil autopsi dari RSUD DR Moewardi Solo. Kapolres juga menjawab sejumlah pertanyaan dari para anggota Komisi I, seperti Inggus Subaryoto, Thohar Ahmadi, Suhardjo dan Bambang Samekto.
“Kami sudah melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kami secara profesional dan proporsional dalam perkara kematian Suharno. Kami tidak pilih kasih dalam penanganan perkara tindak pidana. Dalam penanganan kasus ini didasarkan pada fakta yang ada, bukan kata orang. Penjaga tahanan juga sudah diperiksa Propam Polda Jateng dan ternyata tidak ada tindakan yang tidak profesional,” tegas Kapolres. Mengenai siapa yang bertanggung jawab tentang kematian tahanan, menurut Kapolres, harus dilihat dulu sebab-sebab kematiannya. Dari hasil pemeriksaan dan autopsi, tandasnya, Polres menyimpulkan penyebab kematian tahanan karena kelainan jantung. “Saya hanya menyampaikan hasil autopsi dokter. Kalau mau minta klarifikasi ke dokter silakan,” paparnya.
Soal penanganan kasus dugaan ijazah palsu, menurut Kapolres, sudah diambil alih Polda Jateng. Penyidik Polres, terangnya, hanya sekedar membantu penyidik sesuai perintah Polda Jateng. Kasus itu pun, lanjutnya, sudah digelar di Mabes Polri dan informasi yang diterima Mabes Polri sudah mengajukan izin pemeriksaan Bupati Sragen ke Presiden. “Jadi kapan Bupati diperiksa, ya masih menunggu izin Presiden,” tambahnya.
Menurut Kapolres, kalau perkara-perkara perusakan fasilitas umum tidak ditangani, kemungkinan Kantor Bupati Sragen bisa dibakar. “Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai fakta yang ada. Penyidikan yang kami lakukan berdasarkan fakta rekaman saat aksi unjuk rasa. Bukan hanya fasilitas umum, pos polisi juga dirusak,” ujarnya.
Pernyataan Kapolres tersebut juga disaksikan sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga turut serta dalam aksi unjuk rasa terkait dugaan ijazah palsu Bupati. Semula klarifikasi itu bakal dilakukan secara tertutup. Namun karena pertimbangan tertentu, rapat klarifikasi dilakukan secara terbuka. Dalam forum itu, Kapolres memberikan keterangan panjang lebar tentang kronologi kasus kematian tahanan sampai penanganan lebih lanjut dan hasil autopsi dari RSUD DR Moewardi Solo. Kapolres juga menjawab sejumlah pertanyaan dari para anggota Komisi I, seperti Inggus Subaryoto, Thohar Ahmadi, Suhardjo dan Bambang Samekto.
“Kami sudah melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kami secara profesional dan proporsional dalam perkara kematian Suharno. Kami tidak pilih kasih dalam penanganan perkara tindak pidana. Dalam penanganan kasus ini didasarkan pada fakta yang ada, bukan kata orang. Penjaga tahanan juga sudah diperiksa Propam Polda Jateng dan ternyata tidak ada tindakan yang tidak profesional,” tegas Kapolres. Mengenai siapa yang bertanggung jawab tentang kematian tahanan, menurut Kapolres, harus dilihat dulu sebab-sebab kematiannya. Dari hasil pemeriksaan dan autopsi, tandasnya, Polres menyimpulkan penyebab kematian tahanan karena kelainan jantung. “Saya hanya menyampaikan hasil autopsi dokter. Kalau mau minta klarifikasi ke dokter silakan,” paparnya.
Soal penanganan kasus dugaan ijazah palsu, menurut Kapolres, sudah diambil alih Polda Jateng. Penyidik Polres, terangnya, hanya sekedar membantu penyidik sesuai perintah Polda Jateng. Kasus itu pun, lanjutnya, sudah digelar di Mabes Polri dan informasi yang diterima Mabes Polri sudah mengajukan izin pemeriksaan Bupati Sragen ke Presiden. “Jadi kapan Bupati diperiksa, ya masih menunggu izin Presiden,” tambahnya.
Menurut Kapolres, kalau perkara-perkara perusakan fasilitas umum tidak ditangani, kemungkinan Kantor Bupati Sragen bisa dibakar. “Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai fakta yang ada. Penyidikan yang kami lakukan berdasarkan fakta rekaman saat aksi unjuk rasa. Bukan hanya fasilitas umum, pos polisi juga dirusak,” ujarnya.
Sumber : sragenHolic
0 comments:
Posting Komentar