29 Agustus 2010

0 PNS dan PTT Pemkab Sragen Tidak Dapat THR Karena APBD Defisit Anggaran

Sebanyak 13.000-an Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dipastikan tidak akan dapat menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) lagi tahun ini. Ini menyusul kebijakan Pemkab yang pada tahun anggaran 2010 ini tidak lagi menganggarkan dana untuk membayar THR bagi PNS dan PTT. “Untuk tahun 2010 ini tidak ada lagi anggaran untuk membayar THR PNS,” papar Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sri Wahyuni pada Jumat (27/8). Tidak dianggarkannya alokasi untuk THR PNS dikarenakan tahun ini APBD mengalami defisit sampai Rp 30 miliar. Atas kondisi inilah, kata dia, pada tahun ini Pemkab mengambil kebijakan untuk tidak mengalokasikan anggaran THR atau yang sebelumnya dibayarkan dengan istilah tunjangan prestasi kerja. 

“Sampai saat ini kami sendiri juga belum mendapat perintah apa pun. Tapi setahu saya memang tidak ada anggaran yang diplotkan untuk membayar THR PNS,” tukasnya. Untuk diketahui, pada dua tahun terakhir, Pemkab tidak pernah absen untuk mengalokasikan dana THR bagi PNS dan PTT. Tunjangan yang diberikan dengan istilah tunjangan prestasi kerja ini diberikan rutin menjelang hari raya lebaran. Masing-masong PNS mendapat jatah sebesar Rp 200.000 lantas GTT/PTT Negeri Rp 110.000 dan  GTT/PTT swasta Rp 50.000.
Seperti tahun 2009 misalnya, anggaran untuk membayar THR pegawai ini mencapai Rp 3,75 miliar yang dicairkan sepekan sebelum lebaran. Jumlah total PNS dan PTT yang tercatat di Pemkab Sragen mencapai 13.000 orang. 

Kabar tidak adanya THR untuk PNS ini memunculkan beragam reaksi. Dari kalangan PNS mayoritas mengaku kecewa lantaran meski nilainya tak seberapa namun tunjangan itu dinilai sangat berarti untuk membantu memenuhi kebutuhan hari raya. “Kecewa lah mas. Lha wong tahun lalu dapat THR kok sekarang tidak,” ujar salah satu PNS di lingkungan DPU. 


sumber : joglosemar

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates