16 Oktober 2010

0 Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Kena Pungli

Meski sempat mendapat sorotan tajam, kasus pungutan liar (Pungli) terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi ternyata kembali muncul di Kabupaten Sragen. Nominal “upeti” yang disebut-sebut disetor ke oknum Dinas Pendidikan setempat tersebut mencapai Rp 200.000–Rp 300.000 per cair. Wakil Ketua Komisi I DPRD Mahmudi Tohpati mengungkapkan dari laporan yang diterimanya, kasus setoran liar dari guru penerima tunjangan sertifikasi ini salah satunya terjadi di Kecamatan Masaran. Di wilayah tersebut, hampir semua guru penerima tunjangan diminta menyetor Rp 200.000 - Rp 300.000 ke dinas terkait. Berdasarkan keterangan para guru, modus yang digunakan masih klasik. Uang itu disetor untuk keperluan pengurusan administrasi perabot dan berkas sertifikasi. Di Masaran, kata dia, setoran gelap ini diberlakukan kepada guru penerima tunjangan sertifikasi baik dari tingkat SD, SMP hingga SMA. “Laporan yang masuk, setiap habis pencairan dana. Masing-masing guru diminta menyetor uang sebesar Rp 200.000 sampai Rp 300.000 ke Dinas. Alasannya untuk mengganti biaya pengurusan administrasi,” paparnya kepada wartawan Jumat (15/10).
Keterangan Mahmudi juga diperkuat pengakuan salah seorang guru SMP Negeri di Masaran yang enggan disebut namanya. Sepengetahuannya, setiap pencairan masing-masing guru memang harus melengkapi administrasi dengan datang ke Dinas Pendidikan. “Nah, pada saat kami melengkapi berkas itulah, uang itu dikumpulkan. Kami mau menolak juga tidak bisa karena semuanya juga begitu,” ujarnya.
Ditanya uang tersebut mengalir ke siapa, ia tak berani membuka secara blak-blakan. Ia hanya menyebut uang setoran tersebut disampaikan ke oknum pegawai yang sudah ditunjuk untuk mengurusi masalah tunjangan sertifikasi. “Ada pegawai yang ditunjuk sendiri. Pokoknya begitu datang tinggal menyerahkan uangnya,” ujarnya lagi.
Ketua Komisi IV DPRD Suparno mengaku belum menerima laporan terkait kasus tersebut. Hanya saja, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan klarifikasi ke pihak-pihak yang bersangkutan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sragen Giyadi membantah tegas adanya pungli atau setoran dari guru penerima tunjangan sertifikasi itu. Menurutnya, kemungkinan terjadi pungutan atau permintaan setoran gelap juga sangat kecil. Sebab, selama ini pencairan tunjangan bagi guru bersertifikasi secara transfer ke rekening penerima. Pihaknya juga siap diminta klarifikasi oleh Komisi terkait di DPRD. “Kami dan teman-teman sudah sepakat untuk tidak terima atau meminta sesuatu kepada guru. Tapi kami siap memberikan penjelasan kepada DPRD. Kalau soal aduan kami juga mendukung biar menjadi pelajaran. Ben nyambut gawene pada apik,” tukasnya.

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates