15 Maret 2011

0 Skandal Penyimpangan Kasda Senilai 14,5 Milyar Digunakan 9 Pejabat

Kasus dugaan skandal penyimpangan dana kas daerah (Kasda) untuk kepentingan sejumlah pejabat teras Kabupaten Sragen kembali terbongkar. Menyusul penyimpangan Kasda di BPR Karangmalang sebesar Rp 8 miliar, kini Fraksi Karya Nasional (FKN) kembali menemukan indikasi pengerukan dana Kasda di BPR Joko Tingkir Sragen dengan nominal lebih fantastis yakni mencapai Rp 14,5 miliar.
Terbongkarnya skandal pengerukan Kasda itu terungkap dari dua buku laporan hasil audit Bank Indonesia (BI) pertengahan tahun 2010 yang diterima Ketua FKN Bambang Widjo Purwanto. Dalam buku tersebut, tercantum ada sembilan nama pejabat teras Sragen yang meminjam kredit di BPR Joko Tingkir dengan nilai total mendekati Rp 15 miliar.
Sembilan nama itu di antaranya mantan Sekda Kushardjono, Kepala DP2D Adi Dwi Jantoro, dua direktur BPR Joko Tingkir sendiri Pono dan Surono Hadi, Sukini, Ninik Hartati, Perusda Bengkel, Perusda Percetakan, dan beberapa nama lagi. Dari angka kredit hampir Rp 15 miliar itu, Rp 14 miliar dibagi dua pejabat yakni Kushardjono dan Adi Dwi Jantoro masing-masing Rp 7,2 miliar dan Rp 7,2 miliar sedang Rp 1 miliar sisanya dibagi tujuh pejabat lain.

Dalam laporan audit BI yang diterima FKN dua hari lalu itu, juga disebutkan bahwa kredit gendut pejabat tersebut menggunakan jaminan deposito Kasda senilai Rp 14 miliar yang disimpan di BPR Joko Tingkir sejak tahun 2006 hingga sekarang. Bahkan, pinjaman terbesar yakni milik Kushardjono hingga lima tahun masih tersisa Rp 6,7 miliar sedang milik Adi DJ masih utuh Rp 7,2 miliar.

“Ini jelas pelanggaran karena dalam PP 39/2007 dana kas daerah dilarang ditempatkan di lembaga keuangan daerah. Kredit oleh pejabat itu juga sudah melanggar hukum karena yang dipakai jaminan itu uang daerah. Dan temuan ini makin membuktikan kalau selama ini memang ada skenario pengerukan Kasda dan dana BPR untuk kepentingan segelintir pejabat,” tegas Bambang di hadapan wartawan Senin (14/3).   

Sementara, Wakil Ketua DPRD Giyanto mendesak agar Komisi II DPRD untuk memanggil pejabat dan dua direktur BPR Joko Tingkir. Pasalnya, kasus ini tidak hanya masuk penyimpangan wewenang penyelenggara pemerintah namun juga melanggar kode etik perbankan. Dikonfirmasi, direktur Utama BPR Joko Tingkir Pono dan Direktur Surono Hadi sama-sama tidak bersedia memberikan keterangan. Sementara, Kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Budiyono mengaku belum mengetahui detail kasus skandal Kasda baik di BPR Karangmalang maupun Joko Tingkir. 
Source : harianjoglosemar

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates