Sejumlah tenaga staf di beberapa instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mempertanyakan pedoman penentuan besarnya tunjangan tambahan kesejahteraan PNS yang saat ini dalam proses pencairan. Pasalnya, besarnya jatah tunjangan yang diterima pegawai berposisi staf diketahui berbeda antara satu instansi dengan instansi lain.
Salah satu staf di Bagian Pemerintahan Setda, Sutarni mengaku jatah tunjangan yang diterimanya selama dua bulan, Januari dan Februari 2011 hanya Rp 300.000 dipotong pajak penghasilan. Namun, informasi yang diterimanya, jatah tunjangan untuk staf di instansi lain lebih besar dari yang diterimanya.
Salah satu staf di Bagian Pemerintahan Setda, Sutarni mengaku jatah tunjangan yang diterimanya selama dua bulan, Januari dan Februari 2011 hanya Rp 300.000 dipotong pajak penghasilan. Namun, informasi yang diterimanya, jatah tunjangan untuk staf di instansi lain lebih besar dari yang diterimanya.
“Tadi ada teman saya staf di DPPKAD yang menerima Rp 500.000. Lalu teman saya di BPT dan Bappedda terimanya juga lebih besar dari kami. Yang saya tanyakan, kenapa sama-sama staf kok jatahnya bisa beda. Yang dipakai pedoman itu apa,” paparnya.
Senada, salah satu staf di Satpol PP juga mengaku hanya menerima Rp 300.000 untuk jatah rapelan dua bulan pertama tahun 2011. Sementara, dikonfirmasi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sri Wahyuni mengaku masih rapat.
Namun sebelumnya ia menjelaskan jika tunjangan tambahan kesejahteraan PNS yang baru dianggarkan tahun 2011 ini memang diberikan sesuai golongan. Besarnya bervariasi antara Rp 150.000 sampai Rp 250.000 per bulan. “Ada rinciannya dan itung-itungannya jelas. Kalau tidak salah ada yang per bulan Rp 150.000, Rp 200.000 dan Rp 250.000. Tergantung golongannya,” tegasnya.
Source : harianjoglosemar
0 comments:
Posting Komentar