24 Juni 2011

0 Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, Untung Arimuladi mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas daerah. “Ya. Sudah kita tetapkan tiga tersangka. UW, K dan SW. Mohon ditulis inisialnya saja,” ujarnya Rabu (22/6) malam. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, ketiga tersangka itu masing-masing mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (UW), Mantan Sekda Sragen berinisial K adalah Kushardjono dan SW adalah Sri Wahyuni mantan Bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD).


Penegasan penetapan status tersangka terhadap para pejabat dan mantan pejabat Sragen juga disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Widyopramono. ”Kami juga menetapkan mantan sekretaris daerah berinisial K dan SW yang menjabat kepala bagian kas daerah Pemkab Sragen sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, namun ketiganya belum dilakukan penahanan,” kata Widyopramono di Semarang, Rabu (22/6).
Menurut dia, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan sejak Maret 2011 berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dijelaskannya, kasus korupsi ini bermula ketika tersangka UW membutuhkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan, dan akhirnya bersama dengan tersangka K serta SW memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen ke bentuk deposito di BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.

”Pemindahan dana secara bertahap di BPR Djoko Tingkir sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 29 miliar yang terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito serta telah digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah daerah setempat,” ujar Kajati didampingi Asisten Pidana Khusus Setia Untung Arimuladi.

Dalam melakukan penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejati yang diketuai Nurmulat juga menemukan 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman sebesar Rp 36 miliar. Pemindahan dana dari kas daerah dilakukan ke BPR Karangmalang secara bertahap mulai 2006 sampai dengan 2010. ”Total pinjaman seluruhnya mencapai Rp 42 miliar,” ungkapnya.

Menurut Kajati, uang hasil pinjaman dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah seharusnya dimasukkan dan dicatat dalam kas daerah yang dikelola melalui mekanisme APBD, tidak untuk membiayai kegiatan di luar kedinasan. ”Perbuatan ketiga tersangka melanggar beberapa ketentuan, antara lain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujarnya. ”Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan tidak satu pun dari ketiganya yang bisa dimintai konfirmasi. Baik UW, K maupun SW tidak bisa dihubungi. Sementara, salah satu pejabat yang namanya turut menjadi pejabat peminjam kredit beragunan Kasda yakni Adi Dwijantoro mengaku belum mengetahui kabar tersebut. “Saya malah belum tahu kalau sudah ada tersangka. Saya juga tidak kontak dengan Pak Kus (K) maupun Bu Yuni (SW),” ujarnya dihubungi via telepon. Beberapa staf di DPPKAD juga mengungkapkan, kemarin SW tidak tampak di kantornya.

Source : harianjoglosemar

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates