Fraksi Karya Nasional (FKN) DPRD Sragen bakal mengajukan yudicial review (YR) atas Peraturan Bupati No 1/2005 dan Keputusan Bupati No 400/24/03/2005 tentang Pengelolaan Sewu Mikir Sukowati (Wukirwati) ke Mahkamah Agung (MA). FKN juga bakal mendatangkan auditor independen untuk mengaudit keuangan Wukirwati. Sekretaris FKN DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati saat dijumpai Espos, Kamis (2/9), mengungkapkan, FKN menemukan kejanggalan dalam neraca keuangan penggunaan dana Wukirwati.
Dia menyebut beberapa kejanggalan itu, yakni adanya pengeluaran konsumsi syukuran perpindahan kantor senilai Rp 885.000 pada Oktober 2009, pemberian bantuan air bersih ke Dinas Sosial (Dinsos) senilai Rp 5 juta, membayar uang kehormatan senilai Rp 5,4 juta, pembuatan STNK kendaraan dinas AD 9858 LE yang hilang dan sejumlah kejanggalan penggunaan dana lainnya.
“Beberapa kejanggalan itu tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukan program Wukirwati. Kami juga mempertanyakan keberadaan koperasi Wukirwati yang banyak ditemukan dalam setiap transaksi keuangan. Oleh karena itu, kami akan melakukan audit keuangan Wukirwati dengan mendatangkan tim auditor independen. Jika dalam hasil audit dinyatakan kebenarannya, ya dilanjutkan. Sebaliknya, kalau ada kesalahan ya harus diproses berdasarkan hukum keuangan yang berlaku,” tandas Mahmudi.
sumber : disini
sragenholiclover banyak berkunjung kesini dengan kata kunci :
permasalahan di Sragen | dasar hukum wukirwati | sewu mikir sukowati | mahmudi tohpati | kejanggalan wukirwati | neraca keuangan wukirwati | KABAR SRAGEN HARI INI | informasi terbaru di sragen online
0 comments:
Posting Komentar