Pemerintah Indonesia tak ikut membicarakan mekanisme penyerahan uang tebusan dan pembebasan 20 awak kapal MV Sinar Kudus yang disandera perompak Somalia sejak Maret lalu. Mekanisme itu diserahkan kepada PT Samudra Indonesia sebagai pemilik kapal kargo Sinar Kudus.
"Saya tak berwenang menjelaskan secara detail soal itu. Pemerintah hanya memantau," kata Michel Tene, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Jumat (22/4).
Sinar Kudus dibajak saat berada di lepas pantai Somalia, berlayar dari Pomalaa menuju Rotterdam, Belanda. Kapal tersebut bermuatan biji nikel milik PT Aneka Tambang dengan 20 anak buah kapal di atasnya.
PT Samudra Indonesia telah bersepakat dengan perompak Somalia untuk membayar uang tebusan pembebasan 20 orang sandera sebesar US$ 3 juta. Sekarang telah dirancang mekanisme penyerahan uang tebusan dan pembebasan sandera antara PT Samudera Indonesia dan para lanun.
Sinar Kudus dibajak saat berada di lepas pantai Somalia, berlayar dari Pomalaa menuju Rotterdam, Belanda. Kapal tersebut bermuatan biji nikel milik PT Aneka Tambang dengan 20 anak buah kapal di atasnya.
PT Samudra Indonesia telah bersepakat dengan perompak Somalia untuk membayar uang tebusan pembebasan 20 orang sandera sebesar US$ 3 juta. Sekarang telah dirancang mekanisme penyerahan uang tebusan dan pembebasan sandera antara PT Samudera Indonesia dan para lanun.
Tene membenarkan hal itu. Tapi, informasi detailnya hanya diketahui PT Samudera Indonesia. Wakil Direktur Utama PT Samudera Indonesia David Batubara yang dikonfirmasi tak memberi penjelasan. "Maaf, saya lagi rapat," katanya sambil menutup sambungan telepon. Pesan singkat yang dikirim setelahnya, tidak dibalas.
Tene menjelaskan, pemerintah menyerahkan proses negosiasi mekanisme pembebasan sandera dan pembayaran uang tebusan kepada pemilik kapal. "Pemerintah tak melakukan negosiasi dengan pihak pembajak. Proses negosiasi dilakukan pemilik kapal ini," ujar Tene. Meski demikian, dia menegaskan, hal itu bukan berarti pemerintah tak terlibat.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis lalu, mengatakan dana untuk menebus kapal Sinar Kudus akan dibayarkan secara tunai kepada perompak. "Uangnya itu di bank, dikeluarkan dulu, nanti (dibayarkan) tunai," ujarnya.
Djoko tidak memastikan apakah cara pengantaran uang memakai kapsul seperti yang pernah dilakukan dalam penebusan kapal pancing Taiwan, Win Far 161, akan ditempuh. "Sekarang lagi dibicarakan, mekanismenya dimatangkan," ujarnya.
Tene menjelaskan, pemerintah menyerahkan proses negosiasi mekanisme pembebasan sandera dan pembayaran uang tebusan kepada pemilik kapal. "Pemerintah tak melakukan negosiasi dengan pihak pembajak. Proses negosiasi dilakukan pemilik kapal ini," ujar Tene. Meski demikian, dia menegaskan, hal itu bukan berarti pemerintah tak terlibat.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis lalu, mengatakan dana untuk menebus kapal Sinar Kudus akan dibayarkan secara tunai kepada perompak. "Uangnya itu di bank, dikeluarkan dulu, nanti (dibayarkan) tunai," ujarnya.
Djoko tidak memastikan apakah cara pengantaran uang memakai kapsul seperti yang pernah dilakukan dalam penebusan kapal pancing Taiwan, Win Far 161, akan ditempuh. "Sekarang lagi dibicarakan, mekanismenya dimatangkan," ujarnya.
Source: http://www.tempointeraktif.com
0 comments:
Posting Komentar