Kontroversi Kasus AAL Pencuri Sandal Jepit Polisi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bersalah terhadap AAL, terdakwa kasus pencurian sandal jepit. Namun demikian, dalam sidang Rabu malam, 4 Januari 2012, AAL tidak dihukum penjara seperti tuntutan sebelumnya, melainkan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Vonis tersebut diakui oleh pengacara terdakwa Elvis Katuvu. Ia menjelaskan, sidang dengan hakim tunggal Ramel Tampubolon itu telah menyatakan AAL bersalah. "Klien kami dinyatakan terbukti melakukan pencurian, namun tidak dihukum penjara lima tahun seperti tuntutan sebelumnya," kata Elvis saat dihubungi dari Makassar.
Hukuman lainnya yang diterima AAL adalah didenda biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp2 ribu. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Sedangkan yang meringankan, kata Elvis, karena masih di bawah umur dan ingin melanjutkan pendidikan serta baru pertama kali melakukan pencurian.
Namun demikian, tim kuasa hukum merasa keberatan dengan putusan terhadap AAL. Pasalnya dalam persidangan, banyak hal-hal yang membuktikan bahwa AAL tidak mengambil barang pelapor. Seperti terungkap pada saat pemeriksaan sementara di TKP, dimana AAL itu memungut sandal jauh dari tempat kos pelapor. "Klien kami memungut sekitar 30 meter dari tempat kos pelapor," kata Elvis.
Keanehan lainnya adalah pada poin-poin putusan pertimbangan hukum yang ternyata menimbulkan kontroversi. Seperti pada pertimbangan pertama, dinyatakan bahwa sandal adalah milik pelapor. Namun di poin pertimbangan hukum terakhir, Majelis Hakim menyebutkan bahwa barang bukti tidak diketahui pemiliknya dan dimusnahkan oleh negara.
"Jadi putusannya tumpang tindih dan sangat kontroversial," ujarnya lagi.
0 comments:
Posting Komentar