26 Februari 2010

0 BADAN PERIJINAN TERPADU ( BPT ) KAB. SRAGEN | Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik

Sebagian dari warga Sragen beberapa tahun silam mungkin akan merasa malu bila ditanya orang saat ada di luar kota tentang kota asalnya. Entah karena malu karena Sragen termasuk kota kecil, atau males ribet, sebab tak jarang saat di jawab bahwa ia berasal dari Sragen, orang yang bertanya tersebut akan bertanya lagi... Sragen itu dimana ?... nah loh...

Namun kondisi tersebut saat ini mungkin tidak terjadi lagi. Warga Sragen sekarang dengan bangga dapat menjawab bahwa ia berasal dari Sragen. Dengan berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh Pemkab Sragen yang dimotori oleh Bupati Untung Wiyono, Sragen saat ini telah terkenal di seantero Nusantara. Bahkan dalam berbagai bidang Kabupaten Sragen menjadi percontohan nasional .

Salah satu yang membuat Sragen terkenal di seluruh penjuru negeri bahkan sampai ke dunia internasional adalah dengan adanya pelayanan one stop service yang dipusatkan di Badan Perijinan Terpadu (BPT) Pemkab Sragen. Dengan one stop service di BPT ini Pemkab Sragen tak mempersulit pengurusan izin ataupun surat lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk, akte kelahiran, akte kematian, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, surat izin usaha, pajak reklame, hingga izin penutupan jalan. Bahkan, jika membutuhkan informasi atau ingin melakukan pengaduan, tersedia pula petugas yang siap berjaga di bilik pelayanan informasi dan pengaduan. 

Cikal bakal BPT berawal sejak Oktober 2002. Saat itu lembaga ini masih berupa unit pelayanan yang disebut Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Tahun 2003, UPT berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Selanjutnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memudahkan koordinasi dengan stakeholder, status KPT ditingkatkan menjadi BPT. Tujuan pendirian badan ini – tak lain dan tak bukan – supaya Sragen memiliki pelayanan perizinan dan nonperizinan yang prima dan satu pintu. Dengan demikian, diharapkan akan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat Kabupaten Sragen. Jumlah perizinan yang dilayani pun meningkat seperti pada 2006 sebanyak 6.576 menjadi 7.179 pada 2007.

“ Tidak perlu datang ke berbagai tempat, tapi cukup datang ke satu tempat, semua selesai di satu tempat,” ujar M. Isnadi, SE. MM  (Kepala BPT Sragen). “Kami jamin tidak akan ada pungutan tidak resmi satu sen pun,” ia menegaskan seraya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, pengurusan izin di BPT lebih cepat 65% dari standar yang sudah ditetapkan. Data itu diperoleh dari hasil survei rutin yang dilakukan BPT.  

Investasi dan proses perijinan ibarat dua sisi mata uang yang saling berkorelasi secara sinergis satu sama lain. Hal pertama yang menjadi basic question para investor yang berniat menanamkan modalnya pada suatu daerah adalah mengenai bagaimana mekanisme perijinan pada daerah tersebut. Berangkat dari fenomena tersebut Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Sragen telah menambah pelayanan di bidang Penanaman Modal sebagai salah satu upaya untuk mempermudah para investor dalam mengurus proses perijinan agar lebih efektif dan efisien demi mewujudkan ilkim investasi yang kondusif.
Prestasi membanggakan pun akhirnya teraih. Kabupaten Sragen berhasil menggondol ”Investment Award 2009”, suatu penghargaan sebagai daerah terbaik untuk investasi yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penilaian atas penghargaan tersebut meliputi bidang pelayanan perijinan dan sistem informasi penanaman modal. Adapun indikator penilaian ’Investment Award’ mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan usaha, mekanisme pengaduan dan pelayanan, pemanfaatan sistem informasi, ketersediaan fasilitas serta inovasi dan ragam perizinan.
Plakat ‘Investment Award 2009’ yang diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa kepada M. Isnadi SE, MM (Kepala BPT Sragen) merupakan bukti nyata bahwa kabupaten Sragen tidak main-main dalam menjaring investor ditengah kondisi daerah yang tidak ‘seberuntung’ kota-kota lain yang berjuluk ‘capital city’. Kabupaten Sragen dinilai berhasil mengembangkan inovasi dibidang pelayanan perijinan dalam wadah kelembagaan.

Selain berdirinya BPT, Pemkab Sragen  juga membuat serangkaian kebijakan probisnis yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). “Peraturan Daerah yang diberlakukan di Kabupaten Sragen tidak ada yang tidak mendukung iklim usaha dan investasi,” kata Untung Wiyono yang menjabat Bupati Sragen sejak 2001. Malah selama 7 tahun, pihaknya tidak membuat Perda baru yang terkait dengan pungutan masyarakat/pengusaha. Juga, untuk pajak reklame diklaim yang termurah di Indonesia.

“Perda yang membuat ekonomi biaya tinggi banyak yang dihapus,” ia menegaskan. Bahkan, saat ini Pemkab Sragen membebaskan seluruh biaya perizinan di Kawasan Industri Kalijambe Sragen; Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan pengusaha pemula digratiskan; serta pembebasan biaya retribusi bagi investor yang ramah lingkungan dan menyerap tenaga kerja relatif banyak (100 orang atau lebih). Di samping itu, ada pula Perda tentang pembentukan Kantor Investasi dan Promosi, Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.

Anda pengen tau lebih dekat tentang BPT Sragen  ? Silahkan kunjungi...
Badan Perijinan Terpadu (BPT) Kabupaten Sragen 
Jalan Raya Sukowati No. 255 Sragen,  Jawa Tengah 57211
Telp  : 0271 - 892348
Fax   : 0271 - 894433
Web : http://bpt.sragenkab.go.id
Email : bpt@sragenkab.go.id


0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates