Aliansi Peduli Peremuan Sragen (APPS) mensinyalir adanya sindikat pembuatan dokumen dan buku nikah palsu yang ada di wilayah Sragen. Ini menyusul adanya rentetan kasus istri yang ditinggal suaminya nikah lagi meskipun status perkawinan pertamanya belum cerai. Ketua APPS Sugiyarsi mengatakan kasus-kasus perceraian sepihak oleh suami memang banyak terjadi. Dalam kurun setahun terakhir, setidaknya sudah ada lebih dari tiga kasus. Yang teranyar terjadi di Desa Jono, Tanon, Sragen dimana seorang wanita SW (30), yang mengadukan ulah suaminya AS (31) yang telah meminang wanita lain tanpa sepengetahuannya. Padahal, SW yang selama ini merantau di luar jawa tercatat masih berstatus sebagai istri yang sah dari AS.
“Kami curiga memang ada oknum yang bermain sebab dokumen administrasinya sang istri diakukan meninggal. Yang lebih aneh lagi buku nikahnya juga asli dengan status sang laki itu masih perjaka,” papar Sugiyarsi kepada Joglosemar Rabu (11/8) kemarin. Kemudian, kasus serupa juga terjadi di Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen di mana seorang pria asal, Kediri, Jatim terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memalsukan dokumen saat akan melangsungkan pernikahan dengan wanita idamannya asal Sidoharjo, Sragen beberapa waktu lalu.
Usut-punya usut, ternyata sang pria masih berstatus sebagai suami sah dari istri pertamanya dan terpaksa memalsukan data agar bisa menikahi istri keduanya secara resmi. “Dalam dokumennya memang tertulis masih perjaka. Namun ternyata ada surat dari kepolisian kediri kalau ternyata dokumen nikahnya palsu. Akhirnya nikahnya dibatalkan dan pria itu dijebloskan ke penjara,” ujar Ketua KUA Kecamatan Sidoharjo Sragen Muh Fadlan.
Menurut Sugiarsi dengan kasus nikah tanpa izin tersebut memang masuk kategori KDRT, lantaran sang istri tetap teraniaya secara lahir maupun batin. Padahal menurut aturannya, untuk dapat menikah lagi atau melakukan poligami setidaknya haruslah sepengetahuan atau seizin istri pertama.
Sementara Kepala KUA Sidoharjo Muhammad Fadlan mengatakan pihaknya memang prihatin dengan munculnya kasus-kasus pernikahan sepihak tersebut. Namun soal tudingan adanya sindikat surat nikah palsu kemungkinan itu tetap ada sebab beberapa waktu silam ratusan buku nikah di KUA Sambungmacan dan Sumberlawang, Sragen sempat hilang. “Sebenarnya hal ini sudah diantisipasi dengan pencatatan nomor register buku nikah di KUA setempat. Makanya bila surat nikah tidak asli, namun tidak tercantum dalam buku register di KUA, diduga kuat memang palsu,” ujar Fadlan.
sumber : joglosemar
0 comments:
Posting Komentar