Ketua Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas) Saiful Hidayat dipanggil Polres Sragen sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan terhadap barang atau orang secara bersama-sama dalam aksi unjuk rasa anarkis beberapa bulan lalu. Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi saat ditemui di Mapolres Sragen, Selasa (21/9), menyatakan belum menetapkan Saiful sebagai tersangka, karena belum melakukan pemeriksaan terhadap Saiful. Menurut dia, penetapan tersangka bakal dilakukan setelah Saiful dipanggil dan diperiksa penyidik.
“Kami sempat melakukan pemanggilan terhadap Saiful. Namun panggilan itu dikembalikan dengan alasan tertentu. Kami akan memanggil kembali Saiful untuk kali kedua,” terang Kasatreskrim.
Sementara Ketua Lintas Saiful Hidayat membenarkan adanya pemanggilan dari Polres Sragen yang ditujukan kepada dirinya dengan status sebagai tersangka pada Kamis (16/9). Dalam surat panggilan itu, kata dia, Polres meminta dirinya hadir dalam pemeriksaan pada Senin (20/9) lalu.
“Saya mengembalikan surat panggilan Polres dengan alasan data surat panggilan itu tidak sesuai dengan data diri saya. Saya meminta Polres untuk melengkapi surat panggilan itu. Mungkin surat panggilan berikutnya akan datang pekan ini. Saya siap dipenjara,” tegasnya.
Saiful mengaku mempelajari perkara yang bakal disangkakan kepadanya. Dia menemukan adanya kejanggalan dalam pemanggilan Polres tersebut. Dia menduga ada pemesanan dari penguasa untuk menetapkan Saiful sebagai tersangka. “Saksi-saksi yang mengarah pada penetapan saya sebagai tersangka harus bersumpah. Saya tahu saksi-saksi itu siapa dan dekat dengan siapa. Kebenaran itu akan teruji nantinya,” pungkasnya.
Related search :
0 comments:
Posting Komentar