Delapan Organisasi Kemasyarakatan Islam mendesak pembubaran Ahmadiyah. Kedelapan Ormas yang di antaranya diwakili oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu menilai pemerintah telah mempunyai dasar hukum yang cukup untuk membubarkan Ahmadiyah.
"Dasar hukum yang diperlukan untuk membubarkan sudah cukup, baik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), kajian Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan tuntutan Ormas Islam," ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam jumpa pers di Kantor HTI, Jakarta,Jumat (11/2) siang.
"Dasar hukum yang diperlukan untuk membubarkan sudah cukup, baik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), kajian Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan tuntutan Ormas Islam," ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam jumpa pers di Kantor HTI, Jakarta,Jumat (11/2) siang.
Ismail melanjutkan, keputusan untuk membubarkan Ahmadiyah itu harus segera dilakukan. Pasalnya jelas Ismail persoalan mengenai Ahmadiyah hanya bisa tuntas melalui keputusan tersebut. "Harus segera dibubarkan atau menyatakan sebagai kelompok non muslim. Dengan cara itu maka akan menutup peluang bentrok lebih lanjut," katanya.
Pernyataan senada diungkapkan Ketua Umum Al Ittihadiyah Nazri Adlani. Mantan salah satu Ketua MUI ini menyatakan Ahmadiyah dibubarkan adalah solusi terbaik. "Jika tidak akan terjadi lagi kejadian-kejadian atau ribut-ribut soal Ahmadiyah," katanya.
Selain HTI dan Al Ittihadiyah, jumpa pers pernyataan sikap pembubaran Ahmadiyah itu juga dihadiri oleh perwakilan Syarikat Islam,Al Jamiatul Wasliyah, Jamaah Ansarut Tauhid, Hidayatullah, Darul Muwahhid dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI).
Source: http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&task=view&id=55031&Itemid=54
0 comments:
Posting Komentar