3 Maret 2011

1 Empat Pasangan Calon Bupati Belum Menyampaikan Perijinan Kampanye

Empat pasangan calon bupati/wakil bupati belum menyampaikan pemberitahuan agenda kampanye dan izin dari kepolisian terkait kegiatan kampanye yang mulai digelar hari ini, Kamis (3/3). Padahal, aturan Komisi Pemilihan Umum telah mensyaratkan adanya izin tersebut. 

Ketua Panwaskab Sragen Danardi mengungkapkan hingga Rabu (2/3) petang, baru pasangan Agus-Daryanto (ADA) yang menyerahkan izin dan pemberitahuan agenda kampanye mereka. Selebihnya, empat pasangan lain belum ada yang menyerahkan ke Panwaskab.

“Memang kampanye itu hak pasangan peserta Pilkada, tapi sesuai aturan mereka harus menyampaikan pemberitahuan dan izin kampanye dari kepolisian kepada Panwaskab. Tapi sampai detik ini baru satu pasangan yaitu ADA yang menaati peraturan itu. Saya cek ke kepolisian juga belum ada,” papar Danardi.

Mengacu Peraturan KPU No14/2010, masing-masing peserta Pilkada wajib memberitahukan agenda kampanye mereka dan izin kepolisian kepada Panwaskab. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kampanye bisa terpantau serta mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan yang mungkin terjadi selama kampanye.

“Kalau tidak ada pemberitahuan jadi susah memantaunya. Tapi walaupun tidak memberitahu, Panwas tetap akan dengar dan siap mengawasi,” terangnya. Untuk kepentingan pengawasan, Panwaskab akan mengerahkan 268 personel terdiri dari 60 Panwascam dan 208 Petugas Pengawas Lapangan (PPL).

Sementara Ketua KPU Sragen, Agus Riewanto mengatakan untuk jadwal kampanye rapat umum dan nonrapat, akan digelar tanggal 3-15 Maret. Setiap hari, masing-masing calon mendapat kesempatan kampanye di empat kecamatan terpisah. Ia berharap para kandidat menaati peraturan dan menghindari hal-hal yang dilarang selama kampanye. 

Source : harianjoglosemar

1 comments:

@K@NG mengatakan...

gimana ya? lha wong KPu itu kroninya salah satu calon yang belum lapor itu je.. wis ngerti nho wong sragen ki. yo wis koyo kono kwi..ngerti pokok'e. hehehehe.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates