10 Maret 2011

0 Sopir Bis Mira Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Sragen akhirnya menetapkan Edi Suryanto (45)), sopir bus Mira jurusan Surabaya-Yogya S 7162 US sebagai tersangka dalam musibah kecelakaan yang merenggut dua korban jiwa di Jalan Raya Sragen – Solo Km 5, tepatnya di perempatan Desa Jati, Masaran, Sragen Selasa (8/3). Warga Ngawi, Jawa Timur itu dinilai lalai dalam mengemudikan bus sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Sopir bus resmi kami jadikan tersangka. Pertimbangannya dengan jarak pandang yang cukup, sopir tidak berusaha menghindari korban sepeda motor yang terjatuh,” papar Kasatlantas Polres Sragen AKP Wajiman melalui Kasubag Humas AKP Mulyani Rabu (9/3).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini sang sopir yang selamat tanpa luka apapun itu diamankan di Mapolres. Sementara, bus Mira yang dikemudikannya diamankan sebagai barang bukti. Sementara, sang sopir Edi mengaku sebenarnya sudah berusaha menghindari motor yang dikendarai pasutri Sutardi-Tri Lestari yang muncul dari gang kecil. Hanya saja, jarak yang terlalu dekat membuatnya gagal mengendalikan laju bus hingga akhirnya menabrak dan menyeret korban sampai tewas. “Kejadiannya cepat sekali. Motor itu tiba-tiba nyebrang tanpa melihat kalau ada bus saya. Saya banting setir ke kanan malah terselip dan menabrak pohon,” ujarnya ditemui di Mapolres.

Di sisi lain, dua jenazah korban meninggal langsung diserahkan ke pihak kerabat untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum desa masing-masing. Jenasah Tri Lestari (23), di makamkan di desanya Sambirejo, Dawungan, Masaran, Sragen. Sedang jasad siswi kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhamadiyah 2 Masaran bernama Tri Widyawati (14), dimakamkan di Jenggrik, Purwosuman, Sidoharjo, Sragen.

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sragen Cyber Online Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates