Sebanyak 900 Pengurus Anak Cabang (PAC) dan Ranting PDIP Kabupaten Sragen menyampaikan petisi perihal adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan DPC setempat. Mereka pun menuntut agar DPP melakukan evaluasi kinerja DPC dan mencabut SK DPP terkait kepengurusan DPC yang saat ini berjalan.
Petisi yang ditandatangani 900 pengurus tersebut berintikan tiga poin pelanggaran. Pertama soal pembentukan struktur kepengurusan di tingkat ranting dan anak ranting yang tidak melalui mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Poin kedua, proses pembentukan kepengurusan diduga diwarnai intimidasi dan yang ketiga soal agenda reses anggota DPRD PDIP yang dijadikan ajang untuk melantik para pengurus anak ranting dan ranting.
Ketua PAC Kecamatan Gondang Kentut Budi Raharjo mengatakan petisi tersebut dibuat atas dasar laporan dan fakta yang disampaikan oleh pengurus tingkat bawah. Setidaknya, kata dia, sejauh ini ada 13 wilayah kecamatan yang pembentukan kepengurusan dianggap melanggar petunjuk teknis DPP dan AD/ART partai.
“Di sebagian besar PAC tersebut, pembentukan ranting dan anak ranting berlangsung tanpa ada rapat resmi. Jadi DPC datang membawa nama yang sudah disiapkan. Bahkan di Karangmalang ada beberapa nama pengurus yang ternyata fiktif,” papar Kentut kepada wartawan Senin (27/9).
Ketua PAC Sumberlawang Eko Priharyono menambahkan dengan proses yang tidak sesuai mekanisme, pihaknya menilai proses konsolidasi yang dilakukan DPC juga tidak sah. Padahal, SK pengurus lama itu baru habis Januari 2011 mendatang.
Konflik Internal
Petisi siap mengawal penyampaian petisi tersebut ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Atas dasar petisi tersebut, mereka menuntut agar DPP bersedia mencabut SK DPP tentang kepengurusan DPC dan menunjuk Ketua Pelaksana Harian sebagai pengganti. Selain itu, pembentukan kepengurusan di tingkat bawah diharapkan bisa dilakukan pasca-Pemilukada untuk menghindari adanya konflik internal.“Kami khawatir kalau kepengurusan ini dipaksakan, nanti malah merugikan partai. Karena mesin partai tidak akan jalan,” tegas Kentut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC PDIP Sragen Bambang Samekto menegaskan seluruh proses pembentukan kepengurusan dilakukan melalui rapat resmi dan tetap mengacu mekanisme yang ada. Dalam setiap konsolidasi, pihaknya juga sudah berupaya mengundang pengurus lama untuk hadir dalam rapat namun tidak pernah datang.
Petisi yang ditandatangani 900 pengurus tersebut berintikan tiga poin pelanggaran. Pertama soal pembentukan struktur kepengurusan di tingkat ranting dan anak ranting yang tidak melalui mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Poin kedua, proses pembentukan kepengurusan diduga diwarnai intimidasi dan yang ketiga soal agenda reses anggota DPRD PDIP yang dijadikan ajang untuk melantik para pengurus anak ranting dan ranting.
Ketua PAC Kecamatan Gondang Kentut Budi Raharjo mengatakan petisi tersebut dibuat atas dasar laporan dan fakta yang disampaikan oleh pengurus tingkat bawah. Setidaknya, kata dia, sejauh ini ada 13 wilayah kecamatan yang pembentukan kepengurusan dianggap melanggar petunjuk teknis DPP dan AD/ART partai.
“Di sebagian besar PAC tersebut, pembentukan ranting dan anak ranting berlangsung tanpa ada rapat resmi. Jadi DPC datang membawa nama yang sudah disiapkan. Bahkan di Karangmalang ada beberapa nama pengurus yang ternyata fiktif,” papar Kentut kepada wartawan Senin (27/9).
Ketua PAC Sumberlawang Eko Priharyono menambahkan dengan proses yang tidak sesuai mekanisme, pihaknya menilai proses konsolidasi yang dilakukan DPC juga tidak sah. Padahal, SK pengurus lama itu baru habis Januari 2011 mendatang.
Konflik Internal
Petisi siap mengawal penyampaian petisi tersebut ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Atas dasar petisi tersebut, mereka menuntut agar DPP bersedia mencabut SK DPP tentang kepengurusan DPC dan menunjuk Ketua Pelaksana Harian sebagai pengganti. Selain itu, pembentukan kepengurusan di tingkat bawah diharapkan bisa dilakukan pasca-Pemilukada untuk menghindari adanya konflik internal.“Kami khawatir kalau kepengurusan ini dipaksakan, nanti malah merugikan partai. Karena mesin partai tidak akan jalan,” tegas Kentut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC PDIP Sragen Bambang Samekto menegaskan seluruh proses pembentukan kepengurusan dilakukan melalui rapat resmi dan tetap mengacu mekanisme yang ada. Dalam setiap konsolidasi, pihaknya juga sudah berupaya mengundang pengurus lama untuk hadir dalam rapat namun tidak pernah datang.
Related search :
Konflik PDI Perjuangan Sragen | Permasalahan di PDIP Sragen | Berita tentang Bambang Samekto | PDI Perjuangan Sragen Bergejolak | Sragen Cyber Online
0 comments:
Posting Komentar