Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih secara langsung harus disepakati melalui referendum. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, kata penguasa Yogyakarta itu, tak bisa menentukan itu sendiri “Yang berhak menentukan apakah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan pemilihan atau penetapan adalah rakyat Yogyakarta sehingga ketika pemerintah pusat menentukan adanya pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur maka harus dilakukan referendum terlebih dahulu,” kata Sultan di Yogyakarta, Selasa, 28 September 2010.Sultan menegaskan saat ini tidak perlu meributkan pemilihan atau penetapan untuk jabatan gubernur maupun wakil gubernur, namun yang lebih penting adalah menanyakan langsung kepada rakyat Yogyakarta sendiri. “Dari pada ribut penetapan atau pemilihan, kalau berani pemerintah pusat referendum saja, karena hak menentukan itu ada di tangan rakyat. Tanya pada rakyat kan podo karo (sama saja) referendum,” kata Sultan.
Lebih lanjut Sultan menyatakan, secara historis Provinsi DIY jadi daerah istimewa karena tunduk pada konstitusi. Almarhum Sri Sultan HB IX dan Sri Pakualam VIII, saat Indonesia diproklamasikan merdeka, mengirim telegram ke Presiden Soekarno mengucapkan selamat dan mendukung kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945 memutuskan konstitusi UUD 1945, ada pasal 18 tentang hak asal usul dan pasal 91 tentang peralihan Yogya. Tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno menandatangani kedudukan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai pimpinan daerah istimewa.
Soal posisi pimpinan daerah ini menjadi isu krusial dalam penggodokan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Ada dua pilihan, Gubernur Yogyakarta ditetapkan berada pada Sultan Yogyakarta dan pilihan kedua, melalui pemilihan secara langsung.
“RUUK saat ini masih di pemerintah pusat dan saya akan melihat perkembangan politiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut Sultan menyatakan, secara historis Provinsi DIY jadi daerah istimewa karena tunduk pada konstitusi. Almarhum Sri Sultan HB IX dan Sri Pakualam VIII, saat Indonesia diproklamasikan merdeka, mengirim telegram ke Presiden Soekarno mengucapkan selamat dan mendukung kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945 memutuskan konstitusi UUD 1945, ada pasal 18 tentang hak asal usul dan pasal 91 tentang peralihan Yogya. Tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno menandatangani kedudukan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai pimpinan daerah istimewa.
Soal posisi pimpinan daerah ini menjadi isu krusial dalam penggodokan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Ada dua pilihan, Gubernur Yogyakarta ditetapkan berada pada Sultan Yogyakarta dan pilihan kedua, melalui pemilihan secara langsung.
“RUUK saat ini masih di pemerintah pusat dan saya akan melihat perkembangan politiknya,” ujarnya.
Related search :
REFERENDUM JOGJA | REFERENDUM YOGYAKARTA | REFERENDUM JOGJAKARTA | KABAR TERBARU REFERENDUM YOGYA | SRI SULTAN REFERENDUM JOGJA | SRAGEN CYBER ONLINE
0 comments:
Posting Komentar