Kabag Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Budhiyanto, menyarankan agar Kepala Desa (Kades) Blangu, Kecamatan Gesi Danang Wijaya mundur dari jabatannya. Sebab Danang Wijaya secara resmi telah menjadi calon bupati (Cabup) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sragen 2011.
“Kami hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk mengingatkan Kades Blangu. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 120/130/SJ tentang Pelaksanaan Pilkada tertanggal 6 Juni 2005. SE tersebut menerangkan Kades/perangkat desa yang menjadi Cabup atau calon wakil bupati (Cawabup) wajib membuat pemberitahuan tertulis kepada Bupati,” tegas Budhi.
Menurut dia, surat pemberitahuan Kades/perangkat desa itu ditindaklanjuti Bupati dengan membuat keputusan pemberhentian sementara terhadap pejabat Kades atau perangkat desa yang bersangkutan. Selanjutnya Bupati, kata dia, menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas Kades atau perangkat desa sementara.
“Jika dalam Pilkada ternyata Kades atau perangkat desa tidak terpilih menjadi bupati atau wakil bupati, maka bisa mengajukan permohonan aktif kembali kepada Bupati. Prosedur yang dijelaskan dalam SE Mendagri itu berlaku tidak hanya untuk Kades Blangu, melainkan juga perangkat desa lainnya yang ingin maju dalam kompetisi Pilkada,” imbuhnya.
Kades Blangu Danang Wijaya belum menanggapi saran Kabag Pemerintahan dan Pertanahan. Dia mengaku masih mengkaji dasar hukum yang disampaikan Pemkab Sragen bersama tim hukum independen. “Kami belum mengambil sikap. Kami masih mengkaji dasar hukumnya,” tegas Danang.
Source : solopos
0 comments:
Posting Komentar